Ombudsman libatkan pakar matangkan 11 rekomendasi tata kelola lapas
Ombudsman RI melibatkan sejumlah akademisi dan pakar untuk mematangkan kajian akademik 11 rekomendasi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diberikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan Ombudsman RI menggelar forum diskusi terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar, akademisi dan pemerhati pemasyarakatan selama dua hari (14-15 Oktober) yang ditujukan untuk memberikan muatan serta argumentasi ilmiah yang komprehensif atas rekomendasi yang telah diserahkan Ombudsman RI kepada Kemenimipas.
“Hari ini sampai besok ada FGD yang menghadirkan para pakar, akademisi, dan pemerhati pemasyarakatan. Kami ingin memberikan muatan argumentasi yang komprehensif terhadap 11 saran perbaikan yang sudah kami serahkan kepada Pak Menteri Imipas,” kata Nuzran ditemui usai meninjau seleksi kesehatan dan pemeriksaan fisik calon taruna Politekimipas di Depok
Nuzran menjelaskan, salah satu rekomendasi krusial yang tengah diperdalam secara akademis adalah usulan pembentukan satu lembaga atau badan khusus guna membangun ekosistem tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel.
Sebelumnya, kata dia, 11 poin saran perbaikan tersebut telah dipaparkan dalam Rapat Koordinasi bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (9/10).
Ia menyebut, pihak kementerian menyambut positif masukan dari Ombudsman demi pembenahan ekosistem pemasyarakatan ke depan.
“Alhamdulillah, respon dari Pak Menteri (Imipas) dan internal kementerian menyambut baik saran perbaikan kami agar tata kelola dan perundang-undangan di sektor pemasyarakatan ini semakin baik lagi,” ujarnya.
Saran tata kelola pemasyarakatan tersebut bermula dari temuan serta inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Rabu (23/9). Temuan tersebut sempat menyita perhatian publik terkait adanya hunian dilengkapi dengan fasilitas mewah yang ditempati sejumlah narapidana, salah satunya terpidana kasus korupsi LPEI Jimmy Masrin.
Adapun 11 saran perbaikan tata kelola yang diberikan Ombudsman RI kepada Kemenimipas yakni:
Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas II A Cibinong.
Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diharapkan tidak menghancurkan atau merubuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.
Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.
Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan, sehingga poin ketiga saran terkait dengan kesetaraan perlakuan ini bisa terpenuhi.
Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.
Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
Melakukan melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan terhadap seluruh jajaran.
Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi III, mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga Ombudsman dan pihak-pihak terkait yang perlu memastikan pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.
0 Response to "Ombudsman libatkan pakar matangkan 11 rekomendasi tata kelola lapas"
Posting Komentar