Wacana PPPK jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami butuh dasar hukum pasti!
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana
pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa mengatakan Pemprov Bali belum menerima dokumen atau petunjuk teknis (juknis) resmi.
Perubahan status ASN tidak bisa dilakukan hanya berdasar wacana karena adanya perbedaan mekanisme jabatan, promosi, hingga mutasi antara PNS dan PPPK.
"Wacana perubahan status ini membutuhkan kajian mendalam dan dasar hukum yang pasti.
Pada prinsipnya kami di daerah menunggu regulasi resmi tersebut," ujar I Wayan Budiasa dilansir dari Antara.
Menurutnya, Pemprov Bali melihat kebijakan ini akan berdampak besar bagi daerah.
Berdasarkan data per 20 Agustus 2026, total ASN Pemprov Bali mencapai 20.896 orang, di mana sebanyak 8.134 di antaranya merupakan guru, yang terdiri atas 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu.
"Posisi guru menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar di Bali," kata I Wayan Budiasa.
Pemprov Bali di lain sisi masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kondisi ini membuat sejumlah guru harus memenuhi jam mengajar yang lebih tinggi.
Budiasa menyampaikan Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengangkatan guru melalui PJSL agar layanan pendidikan tetap optimal.
Dengan perubahan PPPK menjadi PNS juga akan berkaitan dengan pembiayaan daerah, penggajian PNS selama ini ditopang oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari
pemerintah pusat, sedangkan belanja pegawai PPPK berdampak langsung pada APBD.
Pemprov Bali mendukung penuh jika pembiayaan PPPK nantinya dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga dapat memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD Bali untuk program prioritas lain.
Di lain sisi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa perlu mengikuti tes ulang.


0 Response to "Wacana PPPK jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami butuh dasar hukum pasti!"
Posting Komentar