Pasang Iklan Gratis

Hukum, Polri pecat AKBP Didik hingga pencekalan Yaqut diperpanjang

  Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (19/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

2. Polri gelar sidang etik AKBP Didik terkait kasus kepemilikan narkoba

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.

3. KPK perpanjang pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

4. KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto hingga Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin.

5. Kasus barang KW, KPK dalami kegiatan kepabeanan dari pegawai Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan kepabeanan saat memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berinisial SLS sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW.

0 Response to "Hukum, Polri pecat AKBP Didik hingga pencekalan Yaqut diperpanjang"

Posting Komentar