Pasang Iklan Gratis

Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

 Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

“Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi.

Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

“Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

“Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

“Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

“Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

“Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan)

“Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

“Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

“Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

0 Response to "Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern"

Posting Komentar