Pasang Iklan Gratis

Polda Metro ingatkan aksi unjuk rasa hanya boleh hingga pukul 18.00

 Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengingatkan bahwa unjuk rasa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00, sebagaimana aturan yang berlaku dalam penyampaian pendapat, terkait adanya aksi dari elemen buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan massa aksi terkait aturan itu. Maka dia pun yakin para buruh yang menggelar aksi bakal memahami batas waktu tersebut.

"Aspek utama atau prinsip utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, ya tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif," kata Ade Ary di kompleks parlemen.

Dia pun tidak ingin berandai-andai bila nantinya terjadi peristiwa anarkis dalam aksi unjuk rasa. Namun, dia menegaskan kepolisian memiliki prosedur tersendiri dalam menangani hal tersebut.

Di sisi lain, dia pun meminta masyarakat untuk memantau akun-akun media sosial TMC Polda Metro Jaya untuk mengecek lalu lintas. Pasalnya, dia mengatakan bahwa polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas imbas adanya aksi tersebut.

"Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus, misalkan, kami mohon maaf, kami sampaikan di depan," kata dia.

Menurut dia, apapun upaya yang dilakukan oleh aparat di lapangan itu semata-mata untuk kelancaran dan terwujudnya keamanan dan ketertiban bersama-sama.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada di lapangan, siap memberikan pelayanan, pengamanan, tidak hanya masyarakat yang menyampaikan pendapat di sini, di gedung DPR, tetapi juga yang melakukan aktivitas di sekitarnya," katanya.

0 Response to "Polda Metro ingatkan aksi unjuk rasa hanya boleh hingga pukul 18.00"

Posting Komentar