Pasang Iklan Gratis

Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Pengerahan untuk Pengamanan Kejati-Kejari, Ini Alasannya

 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan keamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dicabut.

Pasalnya, menurut mereka surat Telegram tersebut, bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan.

"Terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv

Menurutnya, pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.

"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tegasnya.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.

"MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," ungkapnya.

Mereka juga berpendapat, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. 

"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan," jelasnya.

Sebab itu, surat telegram Panglima TNI yang dimaksud dinilai sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang.

"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," tegasnya.

Merek mengatakan, pada aspek tersebut, adanya intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," tegasnya.

Mereka menilai, surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.

Mereka kemudian menyoroti salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini," ucapnya.

Hal itu dikarenakan secara jelas terdapat pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari.

"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum,   kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Panglima TNI untuk mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan. 

"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut," tegasnya.

Hal itu, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025.

Di mana Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari.

0 Response to "Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Pengerahan untuk Pengamanan Kejati-Kejari, Ini Alasannya"

Posting Komentar