Gaji fantastis Dirut Pertamina yang diduga korupsi minyak mentah kini terungkap. Ahok beberkan rincian penghasilannya.
Sosok Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pasalnya, akibat dugaan korupsi ini, Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya membuat negara merugi hingga Rp193,7 Triliun.
Diketahui, Riva Siahaan cs terjerat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva Siahaan yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Lalu berapa sebenarnya gaji dirut Pertamina?
Beberapa waktu lalu, Ahok sempat beberkan rincian gaji Dirut Pertamina kepada Najwa Shihab.
Hal itu tayang kembali di akun Instagram @rumpi_gosip, Rabu (26/2/2025).
Dalam video yang beredar, Ahok beberkan gaji dirut Pertamina yang mencapai Rp 500 juta.
"Emang berapa sih gaji dirut Pertamina?" tanya Najwa Shihab pada Ahok.
"Dirut sampai Rp 500 juta," jawab Ahok.
Tak hanya dirut Pertamina, mantan suami Veronica Tan itu juga bongkar gaji komisaris utama yang tembus Rp 180 juta.
Ahok juga beberkan rincian gaji Dirut Pertamina yang selama ini tak banyak yang tahu.
"Sebulan? Kalau komut (komisaris utama)?" tanya Najwa Shihab lagi.
"Iya. Rp 180 an juta," ungkap Ahok.
"Kalau itu kan ada untung, kalau gak ada untung nggak bisa, kalau ada untung 1% sampai 1,3%," terangnya.
"Dan dibagi ke seluruh pegawai?" tanya Najwa kepo.
"Dibagi ke seluruh pegawai. Semua itu pun saya turunin baginya ketika untung gak gitu banyak," pungkas Ahok.
Diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gaji tersebut ditentukan setiap tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Mengacu pada Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris mencapai 47,237 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 661 miliar.
Informasi ini diperoleh dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018, halaman 122, pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Berdasarkan laporan tersebut, hingga 31 Desember 2018, total kompensasi yang telah dibayarkan atau masih menjadi kewajiban perusahaan kepada manajemen kunci dan dewan komisaris berjumlah 47,237 juta dolar AS.
Pada tahun 2018, jajaran direksi terdiri dari 11 orang, sementara dewan komisaris berjumlah 6 orang. Jika dibagi secara rata, setiap individu menerima sekitar Rp 3,2 miliar per bulan, atau kurang lebih Rp 38 miliar per tahun.
Dengan perhitungan ini, jika Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, maka ia berpotensi memperoleh kompensasi sekitar Rp 3,2 miliar per bulan.